Keluyuran di Seputaran Lokasi STQH Sumsel di Lubuklinggau, Warga Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau

Keluyuran di Seputaran Lokasi STQH Sumsel di Lubuklinggau, Warga Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau

Tersangka kepemilikan senjata api, Robinsah--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang warga Muratara, ditangkap Tim Macan Linggau saat keluyuran di seputaran lokasi Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) XXVll Sumatera Selatan (Sumsel).

Tepatnya di Jalan A Yani depan RM Pagi Sore Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Yang ditangkap adalah Robinsah (39) warga Dusun 7 Desa Noman Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ia ditangkap Rabu 17 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, atau bersamaan dengan pelaksanaan pembukaan STQH.

BACA JUGA:Aksi Bejat! Pedagang Jasuke Cabuli 2 Anak, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari Robinsah diamankan barang bukti, senjata api jenis revolver dengan 6 silinder, 2 peluru kaliber 9 mm dan 5.56 mm, serta satu set kunci T yang biasanya digunakan untuk curanmor.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, awalnya Tim Macan Linggau melakukan patroli cipta kondisi, pengamanan pelaksanaan pembukaan STQH Sumsel di Taman Olahraga Megang (TOM).

Tiba-tiba didapatkan informasi, ada seseorang yang mencurigakan keluyuran dan lalu lalang, di seputaran Megang (Lokasi STQH).

“Kami selidiki, ternyata diterima informasi, ada warga pernah melihat orang itu membawa senjata api. Dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 cm, kurus, mengenakan topi hitam dan kaos abu-abu,” jelas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Bejat! 2 Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

Akhirnya saat melihat tersangka berada di Jalan A Yani depan RM Pagi Sore, Tim Macan Linggau langsung menyergap.

Namun tersanga yang diketahui bernama Robinsah, saat disergap mencoba menarik sesuatu benda dari balik pinggang sebelah kanannya.

“Berkat kesigapan anggota, tersangka tidak sempat menembak. Ia pun berhasil diamankan bersama dengan senpi dan 2 peluru,” kata Kasat Reskrim.

Tim Macan Linggau selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah yang dikontrak tersangka, yakni di Jalan Mangga Besar Kelurahan Megang Kota Lubuklinggau. Namun tidak ditemukan benda yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: