Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Momen Hardiknas, Guru Honorer di Musi Rawas Dituntut 1 Tahun, 1.000 Guru Aksi di PN Lubuklinggau

Ilustrasi. Aksi keprihatinan akan digelar PGRI di PN Lubuklinggau terkait persidangan kasus guru, yang diduga aniaya pelajar-niekverlaan -Pixabay

BACA JUGA:Astaghfirullah! Ulama dan Ahli Sains Sepakat, Gelombang Panas dan El Nino Tanda Semakin Dekatnya Hari Kiamat

Lalu langsung menendang korban KV ke arah pinggang sebelah kanan korban sebanyak satu kali.

"Memang dari foto yang kami terima, terdapat memar pada pinggang anak tersebut. Tapi di hari kejadian anak tersebut masih sekolah seperti biasa," katanya.

Hanya saja beberapa hari setelahnya KV mengalami demam, sehingga cerita KV mendapat hukuman dari gurunya sampai ke keluarga.

Hal itulah membuat bibi dan nenek dari KV tidak terima, lalu melapor ke Polsek BTS Ulu.

BACA JUGA:Sinyal Menguat! Herman Deru Pastikan akan Tetap Berpasangan dengan Mawardi Yahya di Pilgub Sumsel 2024

Diakuinya di Polsek, pihak PGRI turun  melakukan upaya perdamaian, namun jalannya damai buntu, pihak keluarga tidak mau damai.

"Disampaikan pihak keluarga anak tersebut, kalau damai mau letak muka saya," cerita Raslim.

Sampai batas waktu habis, berkas perkara Sularno dilimpahkan ke Polres Musi Rawas, untuk dilakukan penyidikan.

"Di Polres juga kita upayakan jalan damai. Bahkan melibatkan tokoh masyarakat dan sebagainya. Apa lagi antara Sularno dan pelapor masih satu desa," katanya.

BACA JUGA:Serem, Warga Musi Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Kandang Sapi

Upaya itu pun masih tidak tembus. Akhirnya Sularno sidang dengan dakwaan tindak pidana penganiayaan, namun masuk dalam tindak pidana ringan.

Sampailah ke putusan pengadilan. Yakni menolak  berkas perkara terdakwa Sularno.

Amar putusan terdakwa Sularno, dikutip dari https://sipp.pn-lubuklinggau.go.id pertama menyakanan pelimpahan Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal 3 Januari 2023 tidak dapat diterima;

Kedua memerintahkan pengembalian Berkas Perkara Nomor BP/203/I/2023/Reskrim dari Kepolisian Resor Musi Rawas tanggal  3 Januari 2023 kepada Penyidik / Kuasa Penuntut Umum.

"Sampai di situ kami lega. Tapi belakangan setelah itu kami mendapat kabar bahwa saudara kami dijadwalkan untuk ikut sidang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: momen hardiknas