Selebgram Palembang Al Naura Gagal Ditangkap di Thailand, ini Permintaan Korban Penipuan

Selebgram Palembang Al Naura Gagal Ditangkap di Thailand, ini Permintaan Korban Penipuan

Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti yang buron dan gagal ditangkap di Bangkok, Thailand-Instagram @alnauraakp-

BACA JUGA:Buron, Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti Gagal Ditangkap di Thailand

“Sekali lagi, saya mengetuk kepada pihak Kejaksaan selaku eksekutor untuk dapat lebih memaksimalkan upaya pencarian. Kerjasamakan dengan institusi terkait. sebetulnya hal itu tidaklah sulit,” tegas dia.

Ghandi menceritakan, sang anak menjadi salah satu korban tindak penipuan yang dilakukan Al Naura.

“Kerugian anak saya lebih kurang Rp100 juta dan telah dilaporkan ke Polda Sumsel,” bebernya.

Sementara, praktisi hukum dari Fakultas Hukum (FH) Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan, dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU, artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama.

BACA JUGA:Tunjukkan Organ Intim, Selebgram Bengkulu Diciduk Polisi saat Live Streaming

Dalam hal ini PN Kelas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.

“Putusan kasasi MA itu wajib dijalankan. Membatalkan putusan banding PT Palembang dan harus menjalankan seperti yang diputus PN Palembang. Segera eksekusi dan melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegas Ruben.

Pengamat hukum Darmadi Djufri SH MH mengatakan, terhadap seorang terpidana, kalau sudah dua kali panggilan mangkir, yang ketiga petugas bisa jemput paksa.

Apalagi ini seorang DPO. Sudah tentu harus dilakukan upaya paksa.

BACA JUGA:Heboh 2 Selebgram Makassar Ditangkap, Menurut Penelitian Ini Penyebabnya

“Itu hak penyidik, dalam hal ini kejaksaan. Sebab, sebelum terbit DPO pasti sudah ada surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang agar jaksa bisa melaksanakan ekskekusi putusan MA,” bebernya.

Tapi dengan pergi ke luar negeri, tidak bersedia ikut pulang ke Palembang, itu sudah bentuk tidak kooperatif.

“Bagi pihak-pihak yang ikut menghambat atau menghalangi, bisa kena pidana juga. Contoh kasus Setya Novanto dulu,” jelas Darmadi.

Soal tidak ada kalimat perintah penahanan dalam putusan MA, Darmadi mengatakan, dengan dibatalkannya banding oleh MA, maka yang berlaku putusan PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co