Tunjukkan Organ Intim, Selebgram Bengkulu Diciduk Polisi saat Live Streaming
Selebgram Bengkulu yang ditangkap polisi karena kerap live menampilkan konten vulgar----
BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Tergiur dengan endorse, seorang selebgram wanita berinisial ER yang dikenal dengan Millen.
Millen rela memamerkan organ intimnya saat live streaming di Instagram.
Ia pun akhirnya diciduk oleh tim siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, di rumahnya.
Milen ditangkap karena kerap menampilkan konten vulgar dalam aktivitas live streaming instagramnya.
Dia diciduk polisi saat sedang melakukan tayangan siaran langsung yang berisi konten vulgar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi mengatakan, perempuan 22 tahun ini ditangkap saat tim siber melakukan patroli dan menemukan adanya live streaming Instagram yang memperlihatkan organ intim.
Saat melakukan siaran langsung, Millen menggunakan akun Instagram @millennn, yang memiliki 37,2 ribu pengikut.
Millenn sudah menjadi tersangka. Ia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik dan berdasarkan bukti.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba Tanah Periuk Musi Rawas, Polisi Tangkap Warga Lubuklinggau
"EY telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung live streaming-nya," tutur Kombes Anuardi, Jumat 17 Februari 2023.
Menurut Kombes Anuardi, Tim menemukan adanya tayangan live streaming di Instagram yang memuat konten vulgar.
Tim kemudian melakukan pemantauan dan akhirnya mendapat informasi terkait keberadaan Millen.
Mendapat informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak mendatangi tempat tinggal pelaku.
BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Bunga Telang Ungu untuk Tubuh, Salah Satunya Mencegah Diabetes
Dalam video yang sempat beredar, Millen diketahui melakukan live streaming di Instagram dengan menampakkan bagian tubuhnya.
Potongan video live Millen berdurasi sekira 6 detik pun sempat tersebar dan viral di media sosial.
"Jadi livenya terakhir ini viral makanya kita tindaklanjuti dan kita tangkap yang bersangkutan di kediamannya di kawasan Penurunan Kota Bengkulu," jelas Anuardi.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti adalah baju yang digunakan Millen saat live streaming dan handphone.
BACA JUGA:Content Writer Competition Sukses, ini Daftar Pemenangnya
Dari konten live streaming vulgar ini, Millen meraup jutaan rupiah yang didapatkan dari hasil endorse dan gift setelah live vulgar.
"Keuntungan yang ia dapatkan ini, dia berhasil membeli iPhone," ujar Panit Subdit V Siber Direskrimsus Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, Millen dijerat UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1).
Bunyinya, setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Sudah Bisa Dipesan, Persiapkan Mudik Lebih Awal
Sebagaimana disebut dalam Pasal 27 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id