Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Jelang Idul Fitri 1444 H Terima Bansos

Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Jelang Idul Fitri 1444 H Terima Bansos

Ilustrasi bansos--

BACA JUGA:Diinformasikan Tiket Mudik ke Palembang Naik Kereta Api Sudah Habis, Tapi Masih Ada Solusi

Bagi yang ingin tahu apakah mendapatkan BLT ini, bisa cek di https://cekbansos.kemensos.go.id/ . Setelah masuk isi seluruh kolom yang tersedia pada laman itu.

Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP. Kemudian kode huruf yang ada di kolom. Setelah semuanya terisi, lalu klik Cari Data.

Bila kamu terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos, maka sistem akan menampilkan informasi yang berisikan nama penerima, umur, dan beberapa jenis bansos.

Tapi apabila tidak muncul, artinya kamu belum terdaftar sebagai penerima bansos.

BACA JUGA:Selama Arus Mudik Balik, Kuota Pertalite dan Solar di Lubuklinggau Ditambah

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menjelaskan, BLT untuk yatim piatu ini sudah tersalurkan sejak 2022.

Ketika itu, ada tambahan anggaran Rp400 miliar dari Kementerian Keuangan, maka anak-anak yatim piatu yang masih sekolah pun mendapatkan bantuan.

Pencairannya pada Desember 2022 lalu. Tahun ini BLT Yapi kembali berlanjut.

Kemensos menugaskan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan ini. Tahap pertama telah tersalurkan untuk tiga bulan, dengan nilai Rp600 ribu.

BACA JUGA:Mau Mudik ke Jawa, Gubernur Sumatera Selatan Pastikan H-10 Lebaran Tol Palembang - Kayuagung Semakin Baik

Ketua Satgas Bansos PT Pos Indonesia, Hendra Sari mengatakan bantuan ini diberikan kepada 196.222 penerima.

“Kriteria yang berhak menerima yaitu anak berusia di bawah 18 tahun dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu yang tidak mampu,” pungkasnya

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi tentu saja menyambut baik adanya BLT Yapi ini.

“Kami dari Pemkot melalui dinas terkait akan sosialisasikan ini kepada anak-anak yatim piatu agar bisa mendaftar dan bisa mendapatkan bantuan ini,” katanya.

BACA JUGA:Jutaan Data Penerima Bansos Dihapus, Jangan Khawatir yang Berhak Masih Tetap Menerima, Cek dengan Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co