Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan
Rumah mewah milik Terdakwa Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau yang terlibat kejahatan siber disidang di PN Surabaya. Terdakwa divonis 10 bulan serta denda dan harta bendanya disita untuk negara.-dokumen-linggaupos.co.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: