Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Rumah mewah milik Terdakwa Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau yang terlibat kejahatan siber disidang di PN Surabaya. Terdakwa divonis 10 bulan serta denda dan harta bendanya disita untuk negara.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pembobolan Kartu Kredit Disidang di Surabaya, Anak Buahnya Banyak

Kegiatannya menyebarkan file scampage/website palsu mengatasnamakan Paypal. 

Selanjutnya saksi Danny dan saksi Dicky melakukan profiling hingga menemukan pemilik atau pengguna akun atas nama Thomas Alfa Edison tersebut adalah terdakwa Kgs Egi Pratama.

Kemudian Senin 8 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 WIB, saksi Danny dan saksi Dicky beserta team dari Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan terdakwa Kgs Egi Pratama di Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT.05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. 

Kemudian saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa Kgs Egi Pratama berikut perangkat yang digunakannya. Yakni satu unit Laptop ROG Strix warna hitam beserta layar monitor eksternal. 

BACA JUGA:Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Di dalamnya ditemukan bahan-bahan penyebaran scampage dan juga data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain hasil penyebaran scampage tersebut.

Lalu satu unit handphone Iphone 11 Promax warna hitam dengan nomor simcard 081370484655.

Di dalamnya terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup discord Umbrella Server yang digunakan berkomunikasi antara terdakwa Kgs Egi Pratama dengan anak buahnya. 

Yakni Akun Telegram atas nama Mas Pras milik saksi Prasetyo Bagus dengan nomor telepon 081270563839. 

BACA JUGA:Terlibat Kejahatan Siber, 2 Warga Lubuklinggau Ditangkap Tim Polda Jatim

Lalu Akun Telegram atas nama Resky milik saksi Resky Dwi Aditya dengan nomor telepon 081222400400. 

Serta Akun Telegram atas nama Dendi milik saksi Thomas Defransa dengan nomor telepon 082235796291. 

Kemudian 3 orang lainnya masuk dalam DPO yakni Bayu, Hengky dan Feri.  

Menurut terdakwa Egi Pratama bahwa dia melakukan penyebaran scampage bersama-sama dengan anak buahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: