Awal Bulan November 2024, Bapas Muratara Laksanakan Sidang TPP Secara Hybrid
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan tindak lanjut dari penggalian data penelitian kemasyaraka-Foto: Humas Bapas Kelas II Musi Rawas Utara.-
LINGGAUPOS.CO.ID - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan tindak lanjut dari penggalian data penelitian kemasyarakatan yang telah dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Selasa 5 November 2024.
Sidang TPP Bapas Muratara dilaksanakan secara hybrid melalui aplikasi google meet di masing-masing ruang kerja Pembimbing Kemasyarakatan dan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan di Pos Bapas Muratara.
Dalam pembahasan sidang TPP ini terdiri dari usulan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan Untuk Sidang Pengadilan terhadap 1 Klien Anak dan usulan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah kerja Bapas Muratara dalam program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dengan jumlah total 23 Klien Dewasa.
Roby Fernandez, selaku Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara yang diwakili oleh Randi Pratama (Kasubsi BKD Bapas Muratara) sekaligus Ketua Sidang TPP Bapas Muratara menyampaikan "Tindak lanjut setelah pelaksanaan Sidang TPP, diharapkan para Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan penyelesaian Penelitian Kemasyarakatan dan tetap mengikuti Rekomendasi yang disepakati pada saat Sidang TPP.
BACA JUGA:Kepala Bapas Muratara Ikuti Rapat Percepatan Program dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2025 Secara Virtual
BACA JUGA:Bapas Muratara Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan di Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Secara Hybrid
Selanjutnya, setiap laporan penelitian pemasyarakatan yang dibuat agar berpedoman dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: