Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Rumah mewah milik Terdakwa Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau yang terlibat kejahatan siber disidang di PN Surabaya. Terdakwa divonis 10 bulan serta denda dan harta bendanya disita untuk negara.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Putusan ini lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun (12 bulan) penjara. 

Kemudian tiga terdakwa lainnya Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya K dan Thomas Defransa Putra Widjaya divonis 8 bulan penjara dengan Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurangan. 

Vonis tersebut lebih lebih ringan 2 bulan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa 10 bulan penjara. 

Vonis empat terdakwa dibacakan majelis hakim diketuai A.A GD Agung Parnata dengan anggota hakim Widarti dan Marper Pandiangan serta Panitra Pengganti Raden Mohammad Rizal Effendi, Selasa, 21 Februari 2023.  

BACA JUGA:Cerita Warga Lubuklinggau yang Terlibat Kejahatan Siber, Oleh Tetangga Disebut Sultan

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Kgs Egi Pratama) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, serta denda Rp15.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan terdakwa Kg Egi Pratama dikutip dari sipp.pn-surabayakota.go.id, Rabu, 22 Februari 2023. 

Hakim menyatakan terdakwa Kgs Egi Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak telah mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik” sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum. 

Dalam amar putusannya hakim menyatakan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa  dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 

Diberitakan sebelumnya kronologis pengungkapan kasus keempat terdakwa bermula Jumat 5 Agustus 2022 saat saksi Danny Habibie dan saksi Dicky Arta A melaksanakan patroli cyber di Kantor Unit 1 Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. 

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau yang Ditangkap Polda Jatim, Terlibat Kejahatan Siber Carding, Berikut Penjelasannya

Saat itu para saksi menemukan akun facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13. 

Dalam beranda akun facebook tersebut ada postingan tentang tool atau software bernama “Umbrella”. 

Adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain.

Berdasarkan temuan tersebut kemudian saksi Danny dan saksi Dicky melakukan patrol cyber lebih lanjut pada grup-grup Telegram yang akhirnya menemukan satu grup Telegram didalamnya tergabung akun atas nama Thomas Alfa Edison. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: