Majelis Hakim Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Majelis Hakim Vonis Ringan Pelaku Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Sidang vonis kasus korupsi rumah tahfidz quran di Mura--

LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi rumah tahfidz Musi Rawas (Mura), Kamis 3 Oktober 2024.

Terdakwa adalah Nety Herwarti (15), mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Mura, dan terakhir menjabat Sekretaris DPPPA Mura.

Majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH, menghukum Nety dengan 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nety dinyatakan terbukti melakukan korupsi anggaran makan-minum siswa tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 yang rugikan negara Rp172.760.000.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Ringan Terdakwa Korupsi Rumah Tahfidz Mura

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.

Terkait vonis ini, terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

Dituntut Ringan

BACA JUGA:Pemuda di Lubuk Linggau Bakar Diri Dengan Pertalite, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan terdakwa kasus korupsi rumah tahfidz di Musi Rawas (Mura), Nety Herwati.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 6 September 2024, sidang dengan agenda tuntutan dilaksanakan pada Kamis 5 September 2024.

Menurut JPU Sumar Herti dan Rahmawati, dalam sidang di PN Palembang tersebut, Nety Herawati tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana. Dalam dakwaan primair.

Namun menurut JPU, Nety Herawati terbukti melanggar dakwaan subsdair, yakni pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Jaksa Bebaskan Pelaku Penikaman Tukang Ojek di Lubuk Linggau, ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: