Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

Satu unit mobil sebagai barang bukti kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit yang dilakukan warga Kota Lubuklinggau.-dokumen-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Kejahatan siber dilakukan Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap Polda Jatim Agustus 2022 lalu sangat terencana. 

Terdakwa Egi Pratama yang kini sedang menjalani sidang bersama 3 anak buahnya mampu mencuri lebih kurang 1.000 data-data kartu kredit milik orang-orang dari Negara Amerika Serikat. 

Bahkan Egi Pratama mampu memberikan gaji antara Rp 3,5 Juta hingga Rp10 Juta kepada 3 anak buahnya yang bekerja sejak 2020 hingga 2022. 

Hal ini terungkap dalam sidang digelar Pengadilan Negeri Surabaya yang mulai memasuki agenda tuntutan.

BACA JUGA:Cerita Warga Lubuklinggau yang Terlibat Kejahatan Siber, Oleh Tetangga Disebut Sultan

Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikutip dari laman sipp.pn-surabayakota.go.id, empat terdakwa kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit itu melancarkan operasinya di 3 lokasi berbeda. 

Keempat terdakwa yakni  Prasetyo Bagus alias Fras warga Jalan Kamboja Kelurahan Marga Rahayu Kota Lubuklinggau Sumsel.

Lalu Resky Dwi Aditya K warga Makasar Sulawesi Selatan. 

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Tersangka Kejahatan Siber, Ketua RT: Katanya Youtuber, Tapi Saya Cek Tidak Ada Akunnya

Kemudian Thomas Defransa Putra Jalan Mawar No.11 RT.005 RW 053 Dusun Pikondang Kelurahan Condongcatur Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.

Serta Kgs Egi Pratama warga Jalan Raya Tugumulyo Kelurahan Eka Marga RT 05 Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel. 

Dua lokasi kejahatan siber dilakukan terdakwa di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan dan satu lokasi di Makasar Provinsi Sulawesi Selatan. 

Di Kota Lubuklinggau para terdakwa melancarkan kejahatan siber di Jalan Kamboja RT.004 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: