Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Berikut Harta Milik Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit yang Disita untuk Negara, Nilainya Cukup Lumayan

Rumah mewah milik Terdakwa Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau yang terlibat kejahatan siber disidang di PN Surabaya. Terdakwa divonis 10 bulan serta denda dan harta bendanya disita untuk negara.-dokumen-linggaupos.co.id

SURABAYA, LINGGAUPOS.CO.ID – Terdakwa kejahatan siber dengan modus membobol kartu kredit Kgs Egi Pratama warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya dihukum penjara dan denda. 

Namun Pengadilan Negeri Surabaya juga memutuskan sejumlah harta kekayaan milik Kgs Egi Pratama yang disebut sebagai pemimpin kelompok Umbrella Corp disita untuk negara. 

Yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah mewah beserta 1 buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No.02460 An.Kgs Egi Pratama terletak di Desa Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Harta Kgs Egi Pratama lainnya yang disita untuk negara yakni uang tunai Rp273.000.000. 

BACA JUGA:Dua Warga Lubuklinggau Pembobol Kartu Kredit Divonis Berbeda, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim juga menetapkan beberapa barang bukti dalam perkara Kgs Egi Pratama dirampas untuk dimusnahkan. 

Yakni 1 unit Laptop merk ASUS ROG warna hitam Model G532L,  1 unit LCD Monitor merk Samsung warna hitam. 

Lalu 1unit Handphone 11 Promax warna gray, 1 akun Indodax atas nama Kgs Egi Pratama. 

Kemudian dalam amar putusannya hakim juga menetapkan barang bukti 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam No.Pol : BG 1872 GC beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Kgs Humaidi. 

BACA JUGA:Setelah Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolda Sumsel Langsung Datangi Polres Muratara, Ada Apa?

Lalu 1 unit mobil merk Honda HRV No.Pol : BG 123 INA beserta BPKB, STNK dan kunci kontaknya dikembalikan kepada saksi Meti Kurnia Sari. 

Diketahui sebelumnya empat terdakwa kejahatan siber divonsi bersalah yakni Kgs Egi Pratama dan Prasetyo Bagus keduanya warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. 

Lalu Resky Dwi Aditya K tinggal di kontrakan wilayah Yogyakarta serta Thomas Defransa Putra Widjaya warga Kota Makasar Sulawesi Selatan. 

Kgs Egi Pratama divonis hakim 10 bulan penjara serta diminta membayar denda Rp15.000.000 subsider 3 bulan kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: