Pelajar SMP di Lubuklinggau Jadi Korban Threesome, 2 Pelakunya Ditangkap

Pelajar SMP di Lubuklinggau Jadi Korban Threesome, 2 Pelakunya Ditangkap

Dua tersangka rudapakasa pelajar SMP di Lubuklinggau--

BACA JUGA:Ada Bekas Jeriken dan Bau Bensin, ASN Pemilik Mobil Kebakaran Lapor Polisi

Setelah ketemu, ketiganya langsung ke rumah Wahyu alias Alfin. Di rumah, Indri mengajak korban ASA ke dalam kamar.

Setelah beberapa menit, tersangka Alfin mengintip ke dalam kamar. Dilihatnya Indri sedang meraba-raba dan mencium korban ASA.

Alfin pun juga masuk ke dalam kamar. Kemudian ikut meraba-raba korban ASA. Bukan itu saja, Aflin pun menyuruh korban melakukan oral seks.

Setelah itu,  Aflin pun menyetubuhi korban ASA. Sementara tersangka Indri meminta kepada tersangka ASA melakukan oral seks. Kemudian juga menyetubuhi korban.

BACA JUGA: Gara-gara Segelas Kopi Gadis di Musi Rawas Sumsel Hamil 6 Bulan, Begini Penjelasan Polisi

Usai melakukan perbuatan threesome itu, selanjutnya korban ASA diantar pulang. 

Namun oleh korban kasus ini, selanjutnya dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

Atas Laporan yang telah diterima kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 10.40 WIB, tersangka Wahyu Aldiansyah alias Alfin ditangkap.

Tersangka Wahyu Aldiansyah alias Alfin ditangkap di rumahnya. Sedangkan Indri ditangkap berada di sawah dekat rumahnya.

BACA JUGA:Terdakwa Kejahatan Siber Asal Lubuklinggau Punya 3 Anak Buah, Curi 1.000 Data Kartu Kredit Orang Amerika

“Berdasarkan pemeriksaan, 2 tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Kasat Reskrim.

Selain itu, kedua tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban secara bergantian.

“Kedua tersangka diancam melanggar pasal 81 ayat (2)  dan ayat (3l UU RI No. 17 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002  Tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak,” tambah Kasat Reskrim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: