20 Balon DPD RI dari Sumsel Lolos Verifikasi Administrasi, Istri Wali Kota Lubuklinggau Bagaimana?

20 Balon DPD RI dari Sumsel Lolos Verifikasi Administrasi, Istri Wali Kota Lubuklinggau Bagaimana?

Hj Yetti Oktarina yang biasa dipanggil Rina Prana (kanan) saat menyerahkan berkas DPD RI ke KPU Sumatera Selatan--

Dia pun langsung mendatangi Bawaslu Sumsel. Dirinya disarankan untuk mengambil surat gugatan sengketa. 

BACA JUGA:Viral! Sedan Mewah Pelat Nomor Merah Berisi Pria dan Wanita Tanpa Baju

“Saya tidak percaya. Jumlah dukungan minimal yang tidak sah kata KPU kurang 800 suara,” kata dia.

Katanya, balon lain juga sudah mengambil form gugatan sengketa. 

“Saya pribadi akan mengembalikan form sengketa, rencanaanya Senin,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel, Yenli Elmanoferi, mengatakan, sudah ada tiga dari empat balon DPD RI yang dinyatakan TMS datang ke kantor Bawaslu Sumsel, kemarin petang.

BACA JUGA:32 Peserta Lulus Seleksi Petugas Penyelenggara Haji 2023, Cek Siapa Utusan Lubuklinggau

“Hanya saja, karena sudah lebih dari jam kerja, akhirnya kami sarankan untuk kembali Senin 6 Februari 2023. Mereka bisa menanyakan langsung apa saja syarat proses sengketa tersebut,” jelas Yenli.  

Pihaknya juga akan melakukan mediasi serta mendengarkan sanggahan dari kedua belah pihak. Baik dari KPU maupun dari balon DPD RI yang dinyatakan TMS.

“Apabila dalam mediasi nantinya ada titik temu, mungkin balon DPD RI bisa meneruskan pada perbaikan  selanjutnya,” tambahnya. 

Namun untuk kepastiannya, akan ada mediasi dulu. Selain Agung yang datang langsung, dua balon lainnya yakni Lesi Hertati dan Muhammad Aminuddin diwakili LO mereka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co