20 Balon DPD RI dari Sumsel Lolos Verifikasi Administrasi, Istri Wali Kota Lubuklinggau Bagaimana?
Hj Yetti Oktarina yang biasa dipanggil Rina Prana (kanan) saat menyerahkan berkas DPD RI ke KPU Sumatera Selatan--
20. Hj Yetti Oktarina SE (istri Wali Kota Lubuklinggau)
BACA JUGA:Usia Wanita Penumpang Camry Plat Merah Tanpa Busana di Jambi Bikin Geger, Identitasnya Dibongkar
Hasil itu disampaikan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal balon DPD RI di kantor KPU Sumsel, Jumat 3 Februari 2023.
Dijelaskan Amrah, sebelumnya KPU Sumsel sudah melakukan proses verifikasi administrasi tahap awal.
Saat itu ada 25 balon yang terdaftar, namun kemudian mundur satu orang atas nama Toyib Rakembang.
Nah, setelah itu dilakukan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu. Ada 4 balon yang tidak memenuhi syarat.
4 Balon Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
1. Agung Wijaya
2. Khairul Sahri
3. Lesi Hartati
4. M Aminuddin
BACA JUGA:Kajati Evaluasi Kinerja Kejari Lubuklinggau, Tegaskan 2 Hal ini Harus Diawasi
Kata Amrah, empat balon anggota DPD RI ini dinyatakan TMS karena syarat dukungan minimal mereka kurang dari 3.000.
“Jumlah 3.000 dukungan itu merupakan syarat minimal untuk nyalon DPD RI dari Sumsel,” bebernya.
Dari empat orang yang TMS, ada dua yang menyatakan akan melakukan gugatan sengketa di Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co