Sumsel Ladangnya Pemodal Luar Kumpulkan Uang, Pekerja Tambang Ilegal Hanya Cukup Buat Makan

Sumsel Ladangnya Pemodal Luar Kumpulkan Uang, Pekerja Tambang Ilegal Hanya Cukup Buat Makan

Truk mengangkut batubara diduga dari hasil tambang di Sumsel sempat diamankan Kodim 0406 Lubuklinggau 2022 lalu--

BACA JUGA:Viral! Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans, Ini Penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan

“Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat mengakomodir tata kelola ini,” pinta Apriyadi. 

Ia juga berharap segera ada realisasi konkret terkait revisi Permen ESDM nomor 1 Tahun 2008. 

Pemkab Muba sudah siapkan tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup. 

Tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Pengedar Sabu ini Ngaku Wartawan Pertama di Lubuklinggau, Didatangi Langsung Melempem

Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. 

“Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba,” jelasnya.

Makin maraknya illegal drilling di Muba tergambar dari ungkap kasus oleh Polda Sumsel di akhir 2022 yang terjadi kenaikan dibandingkan 2021. 

Sepanjang tahun lalu terungkap 81 perkara, dengan 137 tersangka dan barang bukti 1,5 ton minyak mentah.

BACA JUGA:Bentrok 2 Keluarga di OKU Selatan Telan Korban, Diawali Anak Berkelahi Ngadu ke Ayahnya

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK berkomitmen untuk membantu menuntaskan itu. 

“Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di-back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan berbagai persoalan ini bisa diatasi dengan baik,” tegasnya.

Di Lahat, sudah beberapa kali dilakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan illegal berupa galian C di luar IUP (izin usaha pertambangan) maupun tambang batubara rakyat. 

“Kasus terakhir sudah P21 di Kejari Lahat. “Tersangkanya As, masih buron. Akan kita kejar untuk pelimpahan tahap 2″,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan SH MH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co