Sumsel Ladangnya Pemodal Luar Kumpulkan Uang, Pekerja Tambang Ilegal Hanya Cukup Buat Makan

Sumsel Ladangnya Pemodal Luar Kumpulkan Uang, Pekerja Tambang Ilegal Hanya Cukup Buat Makan

Truk mengangkut batubara diduga dari hasil tambang di Sumsel sempat diamankan Kodim 0406 Lubuklinggau 2022 lalu--

BACA JUGA:Pamit Mencari Rumput, Kakek di Tugumulyo Musi Rawas Tak Kunjung Pulang

Aktivitas penambangan pasir juga ditemukan di wilayah OKI. 

“Sudah banyak yang pindah dan berhenti karena hasilnya berkurang,” ucap Rico, seorang penambang pasir di Kelurahan Kedaton.

Dia tahu kegiatannya illegal.Penyebabnya, mengurus izin selain lama, sulit dan juga perlu banyak keluar uang. 

Itulah sebabnya rata-rata tambang pasir tidak memiliki izin. Per kubik, pasir dijual Rp60 ribu. Dalam sehari bisa 10 kubik pasir.

BACA JUGA:Ini Pesan Rhoma Irama untuk yang Jomblo di Lubuklinggau

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP OKI, Mantiton mengatakan, pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan usaha tambang pasir ilegal.

”Kalau di Kayuagung ini ada sekitar 20 an tambang yang beroperasi di Sungai Komering,” ujarnya. 

Mereka akan didata dan diimbau untuk mengurus izin ke Dinas ESDM Provinsi Sumsel.

Di kabupaten Muba, masih dipusingkan dengan aktivitas illegal drilling atau sumur minyak illegal. 

BACA JUGA:Prediksi Arsenal vs Manchester United: Bigmatch Papan Atas

Tak hanya buat pusing daerah, tapi juga pemerintah pusat. 

Pj Bupati Muba, Drs H Apriyadi Mahmud mengungkapkan, berdasarkan data hasil inventarisir  ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak.

Berbagai upaya penindakan sudah dilakukan, namun tak menuai hasil maksimal. 

Kini sedang diupayakan untuk membina semua tambang illegal itu agar jadi legal dan tidak lagi merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co