Pengedar Sabu ini Ngaku Wartawan Pertama di Lubuklinggau, Didatangi Langsung Melempem

Pengedar Sabu ini Ngaku Wartawan Pertama di Lubuklinggau, Didatangi Langsung Melempem

Tersangka Aprizal Ependy alias Sumeks--

 

Diceritakan Kapolres, bahwa pada penangkapan terakhir, anggota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, harus mengendap-ngendap agar tidak diketahui. 

"Alhamdulillah kita berhasil. Begitu satu rumah atau satu pondok kita gerebek, yang ada di pondok lain langsung kabur. Karena disitu kayak seperti tempat jaringan," pungkasnya. 

Para tersangka diancam dengan pasal 114 (1) jo 132 (1) dan atau 112 (1) jo 132 (1). "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres lagi. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: