Tersangka Sumur Minyak Illegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Diancam Denda Rp60 Miliar

Tersangka Sumur Minyak Illegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Diancam Denda Rp60 Miliar

Tersangka kasus sumur minyak ilegal saat pelimpahan di Kejari Lubuklinggau--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Musi Rawas, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Pasalnya, kasus kasus sumur minyak illegal yang berada di lahan perkebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau.

Adapun kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Royen (35) dan Deli (34). Keduanya warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Pelimpahan berkas perkara dari penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas ke Kejari Lubuklinggau, Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Pilot Perampokan Gaji Karyawan Rp591 Juta di SPBU OKU Gagal Nikah

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan mengenai pelimpahan berkas tersebut.

"Tersangka Royen dan Deli, telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau No. : B- 212/L.6.11/Eku.1/1/2023 tanggal 17 Januari 2023 sudah Lengkap (P-21)

"Berkas perkaranya diterima oleh JPU Akbari Darmansyah SH dan akan segera mengikuti proses persidangan," tutup AKP Indra.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Turun, Harga Terbaru Pertalite dan Bio Solar Per 20 Januari 2023

Keduanya, dikatakan Kasat Reskrim diancam dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” tambah Kasat Reskrim.

Seperti diketahui sebelumnya Sat Reskrim Polres Musi Rawas menangkap dua orang diduga pelaku penambangan minyak ilegal atau illegal drilling. 

Penangkapan dilakukan di lahan perkebunan PT BSC, Desa Sungai Naik, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Kamis 25 November 2022, sekitar pukul 13.00 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: