Tersangka Sumur Minyak Illegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Diancam Denda Rp60 Miliar

Tersangka Sumur Minyak Illegal di Musi Rawas Segera Disidangkan, Diancam Denda Rp60 Miliar

Tersangka kasus sumur minyak ilegal saat pelimpahan di Kejari Lubuklinggau--

BACA JUGA:Facebook Wali Kota Diretas, Kadiskominfo Lubuklinggau Berikan Penjelasan

Kedua tersangka adalah Deli (31) dan Royen (32), warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

Dari kedua tersangka petugas mengamankan sepeda motor Honda Supra, satu buah besi canting, selang warna hitam, satu unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat, saya dan anggota gabungan 6 orang anggota unit pidsus gabungan dengan 5 orang dari anggota, Sat Intelkam beserta 5 orang anggota Satsabhara Polres Mura, melakukan operasi illegal drilling secara ilegal di Desa Sungai Naik. 

Pada saat melakukan operasi, kebetulan tertangkap tangan, pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi di tengah tengah lahan PT. BSC, kemudian pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: