DPO Terpidana Pengemplang Pajak Rp1,1 Miliar Nyamar jadi Pekerja di Perkebunan Banyuasin
Terpidana pengemplang pajak Rp1,1 miliar Iwan Setiawan saat dibawa ke Kejari Palembang sebelum dijebloskan ke Lapas. -dokumen-sumeks.co
Majelis hakim saat itu menilai dalam amar putusannya menyatakan terpidana Iwan Setiawan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Kejari Palembang, melanggar Pasal 39 Ayat (1) UU tentang Perpajakan.
"Terpidana sendiri usai vonis tersebut tidak kooperatif, karena tidak pernah memenuhi panggilan persidangan dan ditetapkan sebagai DPO usai dijatuhi pidana penjara," terang Fandie.
BACA JUGA:Sembelit, Atasi Secara Cepat dan Alami. Begini Caranya!
BACA JUGA:Kok Penis di Patung Yunani Berukuran Kecil Ya? Apakah Salah 'Cetak'? Simak Penjelasannya..
Lebih lanjut dikatakan Fandie, terpidana Iwan Setiawan rupanya juga telah melakukan upaya hukum lainnya atas vonis tersebut yakni banding dan kasasi.
Namun, dua upaya hukum yang dilakukan terpidana tersebut dimentahkan baik tingkat banding ataupun tingkat kasasi.
Selanjutnya, kata Fandie terpidana Iwan Setiawan masih akan diperiksa terlebih dahulu dan akan langsung segera dieksekusi guna menjalani masa hukuman pidana sebagaimana vonis yang telah dijatuhkan.
"Terpidana Iwan Setiawan akan langsung jalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co