Video MUBA HOT Seret Nama Partai PDI Perjuangan, Begini Tanggapannya

Video MUBA HOT Seret Nama Partai PDI Perjuangan, Begini Tanggapannya

Video HOT perempuan diduga oknum anggota DPRD Muba beredar luas di WhatsApp.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Nikmati Paket Makan Keluarga di Amazing Riverside Hotel Lubuklinggau Aja!

Karena si penyebar video bisa terseret Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Walaupun hanya membagikan ke satu orang, tapi Anda bisa terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Maka dari itu bijaklah dalam bermain media sosial dan jangan sampai menyebarkan konten porno jika tidak ingin terjerat UU ITE.

BACA JUGA:Anak Durhaka di Lubuklinggau Bikin Syok Ayah Kandungnya Hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologisnya

Namun, video tersebut sudah tersebar luas dan beredar di media sosial.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmuba.com