Kemenkes Naikan Tarif Layanan Kapitasi, Rumah Sakit Paling Tinggi, Praktik Mandiri Dokter Gigi Terendah

Kemenkes Naikan Tarif Layanan Kapitasi, Rumah Sakit Paling Tinggi, Praktik Mandiri Dokter Gigi Terendah

Kemenkes RI resmi menaikan tarif layanan kapitasi-Dokumen -LINGGAUPOS.CO.ID

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI remi mengeluarkan aturan baru tentang tarif layanan kapitasi atau bayaran di muka dari BPJS Kesehatan

Kenaikan ini dinikmati oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan dokter praktik.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 “Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktik dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, Minggau, 15 Januari 2023.

BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu Ini, Sebelum Lewat Tol Indralaya-Prabumulih Lebaran Nanti 

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Dengan adanya revisi aturan ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” ungkap Budi.

Kemenkes memang tengah gencar untuk memperbaiki layananan promotif dan preventif di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). 

BACA JUGA:Cara Upgrade Windows 11 Usai 8.1 Pensiun, Apa Ada Versi Gratis?

Mereka akan dilakukan penilaian kinerja dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Dokter dan tenaga medis lain juga merasakan manfaat penyesuaian tarif ini. Mereka yang melayani pasien JKN akan mendapat kenaikan pendapatan.

Dari aturan anyar itu, standar tarif kapitasi digolongkan ke beberapa bagian.

1. Untuk tarif kapitasi Puskesmas Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.bacakoran.co