Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung

Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung

Kajagung ST Burhanuddin--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencopot Kajari Lahat dan Kasi Pidum, pada Senin 9 Januari 2023 sore. 

Pencopotan keduanya berkaitan dengan tuntutan rendah terhadap 3 orang terdakwa pemerkosaan. Yang kemudian juga divonis rendah oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat

Selain mencopot Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona. Jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan. 

Pencopotan ini, seperti disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis. 

BACA JUGA:Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebabkan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

BACA JUGA:Ingin Hidup Foya-foya, Jadi Pemicu Remaja Melakukan Pembunuhan Siswa SMA di Lahat

Antara lain, Aagar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Mantan Pj Kades di Jayaloka Musi Rawas Korupsi Dana Desa, Nilainya Fantastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: