Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Hotman Paris Hutapea bersama korban dan ibunya saat bertemu di Kopi Joni, Jakarta, Sabu 7 Januari 2023--

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH, menjelaskan pihaknya atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa banding, terkait vonis kasus pemerkosaan di Lahat.

Pasalnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

Sarjono menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, vonis hakim 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” katanya.

BACA JUGA:Ingin Hidup Foya-foya, Jadi Pemicu Remaja Melakukan Pembunuhan Siswa SMA di Lahat

Namun, berkaitan dengan hal itu, Kejati akan segera mengambil sikap dengan  meminta penjelasan Kajari dan JPU yang kasus ini. 

“Dalam waktu dekat akan kita panggil Kajari Lahat dan JPU-nya. Kita minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” katanya, dikutip dari koran Sumatera Ekspres, Minggu 8 Januari 2023.

Menurutnya, apabila dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, tidak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural diatasnya,” tegas Kajati. 

BACA JUGA:Yuk, Ini Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Lahat, Harga Tiket Masuk Super Murah

Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kembali melayani masyarakat para pencari keadilan, bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023. 

Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya.

”Kesedihan dari Kopi Johny. Di pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Bapak dan ibu datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais menyuarakan keadilan. Kita menangis, mendengar pengakuan putrinya ini (korban A), yang sekarang sedang menangis juga,” tutur Hotman.

Kata Hotman, korban A diajak seorang laki-laki, dibawa ke tempat indekos di Lahat. Kemudian 29 Oktober, diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: