Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung

Gara-gara Vonis Rendah Kasus Pemerkosaan, Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dicopot Kejagung

Kajagung ST Burhanuddin--

Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH.

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. AP. 

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. 

Seperti diketahui, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kembali melayani masyarakat para pencari keadilan, bertempat di Kopi Johny, Jakarta, Sabtu 7 Januari 2023. 

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Perawat RSUD Siti Asiyah Cabuli Adik Pasien

Salah satunya yang diundang khusus Hotman, korban pemerkosaan bergilir di Lahat, berinisial A (16) yang didampingi kedua orang tuanya.

”Kesedihan dari Kopi Johny. Di pagi hari ini, datang orang tua yang bersedih. Bapak dan ibu datang jauh-jauh dari Lahat, Sumatera Selatan, untuk mengais menyuarakan keadilan. Kita menangis, mendengar pengakuan putrinya ini (korban A), yang sekarang sedang menangis juga,” tutur Hotman.

Kata Hotman, korban A diajak seorang laki-laki, dibawa ke tempat indekos di Lahat. Kemudian 29 Oktober, diperkosa secara bergiliran oleh tiga orang pelaku. 

“Dua pelakunya umur 17 tahun (O dan M), satu lagi 18 tahun (G). Secara fisik sudah dewasa. Meski secara hukum, pidana, umur 18 baru dianggap dewasa,” katanya melalui akun instagramnya.

BACA JUGA:Serem, Ketemu Anggota DPRD Muratara 2 Orang ini Langsung Menembak

Sedihnya, sambung Hotman, dua terdakwa O dan M hanya dituntut jaksa 7 bulan penjara. Dan oleh hakim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

“Padahal menurut UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara, dengan pengurangan 1/3. Jadi discount-nya itu (tuntutan JPU dan vonis), sangat-sangat besar sekali,” sesalnya.

Sebab 1/2 dari 15 tahun atau 1/3 dari 15 tahun, masih di atas 5 tahun. Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara, dan nanti jika termasuk remisi-remisi kemungkinan besar hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara.

“Ibu ini (ibu korban), sangat sedih. Kami sangat mengimbau kepada bapak Kejati Sumsel atau Kajari Lahat, agar segera banding,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: