Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Hotman Paris Hutapea bersama korban dan ibunya saat bertemu di Kopi Joni, Jakarta, Sabu 7 Januari 2023--

BACA JUGA:Malam Minggu Bergoyang, Rhoma Irama Awali Tembang Pertemuan, Ribuan Penonton di Ogan Ilir Histeris

Terpisah, Kajari Lahat Nilawati SH MH mengatakan, berdasarkan Pasal 3 huruf (g), huruf (h) dan Pasal 79 ayat 3 UU SPPA No 11/2012, JPU menuntut kedua terdakwa yang masih di bawah umur itu dengan tuntutan 7 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan. 

Tuntutan dibacakan dalam persidangan 29 Desember 2022.

“Sebab, UU SPPA No 11/2012 mengamanahkan sistem peradilan pidana anak di laksanakan berdasarkan asas perlindungan, keadilan, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak dan lainnya. Perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,” tuturnya.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi, menyatakan, sebelummya laporan yang masuk adanya tindak pemerkosaan. Saat pemeriksaan, para tersangka dan korban tidak memberikan keterangan bahwa ada yang meraba-raba. 

BACA JUGA:Ada Prostitusi Online di Lahat, Polisi Amankan Mucikari

“Namun adanya keterangan terbaru setelah kasus ini viral akan kami dalami lagi,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: