Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Kasus Vonis Rendah Pelaku Pemerkosaan di Lahat, Jaksa Tidak Bisa Banding

Hotman Paris Hutapea bersama korban dan ibunya saat bertemu di Kopi Joni, Jakarta, Sabu 7 Januari 2023--

BACA JUGA:Pria Mabuk di Lahat Aniaya Istri Gara-gara Judi Slot

“Dua pelakunya umur 17 tahun (O dan M), satu lagi 18 tahun (G). Secara fisik sudah dewasa. Meski secara hukum, pidana, umur 18 baru dianggap dewasa,” katanya melalui akun instagramnya.

Sedihnya, sambung Hotman, dua terdakwa O dan M hanya dituntut jaksa 7 bulan penjara. Dan oleh hakim, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

“Padahal menurut UU Peradilan Anak, ancaman hukuman pemerkosaan terhadap anak adalah 15 tahun penjara, dengan pengurangan 1/3. Jadi discount-nya itu (tuntutan JPU dan vonis), sangat-sangat besar sekali,” sesalnya.

Sebab 1/2 dari 15 tahun atau 1/3 dari 15 tahun, masih di atas 5 tahun. Tapi ini hanya dihukum 10 bulan penjara, dan nanti jika termasuk remisi-remisi kemungkinan besar hanya menjalani sekitar 7 bulan penjara. 

BACA JUGA:Ancam Video Syur Disebar, Oknum Guru Honor di Lahat Gagahi Pelajar SMA

“Ibu ini (ibu korban), sangat sedih. Kami sangat mengimbau kepada bapak Kejati Sumsel atau Kajari Lahat, agar segera banding,” pintanya.

Hotman juga mempertanyakan mengapa JPU Kejari Lahat, hanya menuntut 7 bulan penjara kepada kedua terdakwa (O dan M). 

“Ada apa? Jangan sampai kalian tidak banding, itu sangat melukai rasa masyarakat. Kepada para wakil rakyat di DPR, inilah saatnya bapak-bapak harus memanggil pimpinan Mahkamah Agung. Ada apa ini semua, dalam beberapa bulan ini banyak kasus yang tidak memberikan rasa keadilan,” katanya.

Termasuk dialami A yang masih berusia 16 tahun, tiga kali diperkosa di Lahat. 

BACA JUGA:Murah Banget, Tarif Sekali Kencan Rp600.000, Cukup Lewat WhatsApp, Begini Pembagian Hasilnya

“Komisi III DPR, kamu adalah wakil rakyat. Panggil semua pihak yang terkait, pertanyakan ada hal-hal yang tidak beres ini. Pertimbangannya katanya pelakunya juga masih anak bawah umur, padahal sudah umur 17 tahun, secara fisik sudah dewasa dan sebentar lagi dewasa 18 tahun. Bagaimana nasib adik kita ini (korban A), masa depannya hancur.  Seumur hidup dia akan diketahui sebagai korban pemerkosaan,” tuturnya.

“Bapak Jaksa Agung, Kajati Sumsel, Kajari Lahat, inilah kasus yang sedang viral. Kenapa jaksa Kejari Lahat hanya menuntut 7 bulan penjara, ada apa. Bayangkan kalau putri kita yang diperkosa,” tambah Hotman.

Kemudian ada pihak yang menyediakan kamar indekosnya, di hari kedua ikut meraba-raba korban. 

“Mengapa sampai saat ini belum turut dijadikan tersangka, mohon perhatian Kapolres Lahat. Agar oknum yang keempat, diduga meraba-raba dan menyuruh korban telanjang agar segera diadili. Hotman 911 Kopi Johny,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: