Ancam Video Syur Disebar, Oknum Guru Honor di Lahat Gagahi Pelajar SMA

Ancam Video Syur Disebar, Oknum Guru Honor di Lahat Gagahi Pelajar SMA

Tersangka AS.--dok:sumeks.co--

LAHAT, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang oknum guru honor di Lahat, AS alias Iky ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lahat karena gagahi seorang pelajar SMA dan ancam video syur disebar.

AS merupakan guru honor di sekolah tempat pelajar tersebut sekolah.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIk melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH melalui Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan, AS mengancam korban akan menyebarkan video syurnya. 

“Korban takut lalu dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali di sbuah hotel di Lahat,” kata Ipda Agus, Jumat, 4 November 2022.

BACA JUGA:Penampar Sopir di Palembang Didenda Rp500 Ribu

Tersangka dan korban pertama kali berkenalan pada Juli 2022 melalui Whatsapp.

Selanjutnya tersangka yang mengaku dari Kabupaten PALI sering berkomunikasi dengan korban yang masih duduk di bangku SMA.

Setengah bulan berkenalan, tersangka meminta video call dengan korban. Saat video call tersangka merayu korban untuk tak mengenakan pakaian. 

Niat jahat tersangka rupanya tak sampai disitu, AS yang masih bujang itu nekat merekam aksi korban.  Setelah berhasil tersangka melakukan pengancaman akan menyebar video syur tersebut. 

BACA JUGA:Pria di Jirak Muba Nikahi 2 Wanita Sekaligus

Selajutnya tersangka mengajak korban untuk bertemu. Saat itu, korban dibawa ke hotel di Lahat dan mencabuli korban. 

"Tersangka mengancam korban, kalau tidak mau menuruti keinginannya, akan menyebarkan video syur yang direkam,” tambah Ipda Agus. 

Dikatakan Ipda Agus, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali dengan ancaman yang sama. 

"Pertama pada tanggal 08 Agustus 2022 dan kedua tanggal 19 Agustus  2022 dengan TKP yang sama," jelas Ipda Agus. 

Tersangka akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lahat, Kamis, 3 November 2022 pukul 18.30 Wib saat nongkrong di depan sebuah hotel di Lahat. 

Akibat ulahnya, tersangka terjerat kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal  6 Huruf C  jo Pasal 15 Ayat 1 huruf b  UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016, tentang  perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

"Tersangka berikut barang bukti satu lembar celana panjang warna cream, satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, satu lembar jilbab warna hitam telah diamankan di Mapolres Lahat," kata Ipda Agus.(sumeks.co)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: