Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol
![Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol](https://linggaupos.disway.id/upload/23b943876e158e48d0b789c0c0858304.jpg)
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo melarang Orgen Tunggal memutar musik Remix saat bermain di acara pesta.-dokumen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Malam Minggu Bergoyang, Rhoma Irama Awali Tembang Pertemuan, Ribuan Penonton di Ogan Ilir Histeris
Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan.
Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan.
Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.
Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi.
BACA JUGA:Kelakuan Warga Musi Rawas Ini Terlalu, Sudah Diantarkan Pulang, Eh di Jalan Malah Berbuat Dosa
Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.
Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan.
Namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.
Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan)
Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.
Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: