Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol

Kapolda Sumatera Selatan Larang Orgen Tunggal Putar Musik Remix, Sikok Bagi Duo jadi Nol

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo melarang Orgen Tunggal memutar musik Remix saat bermain di acara pesta.-dokumen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Perwira Polisi di Palembang Diserang Warga Sipil, Penangkapan Pelaku Dramatis, 2 Jam Masuk Gorong-gorong

Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan, simak ulasannya berikut ini.

Jenis-jenis Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan).

Kandungan yang terdapat pada narkoba tersebut memang bisa memberikan dampak yang buruk bagi kesehatan jika disalahgunakan.

BACA JUGA: 7 Tempat Karakoe di Lubuklinggau Sumatera Selatan, Nomor 1 Tak Perlu Susah Tinggal Nyanyi

Menurut UU tentang Narkotika, jenisnya dibagi menjadi menjadi 3 golongan berdasarkan pada risiko ketergantungan.

Narkotika golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Sudah Siapkan Jalan Exit Tol, Namun Trase Jalan Tol Berubah

Sementara narkotika golongan 2 bisa dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter.

Jenis dari golongan ini kurang lebih ada 85 jenis, beberapa diantaranya seperti Morfin, Alfaprodina, dan lain-lain.

Golongan 2 juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

BACA JUGA:Tol Muara Enim dan Betung Beroperasi, Siang Hari Warga Lubuklinggau Bisa Foto di Jembatan Ampera

Dan yang terakhir, narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, ada beberapa jenis narkoba yang bisa didapatkan secara alami namun ada juga yang dibuat melalui proses kimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: