Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara

Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara

Tersangka Apriyansah yang rela masuk penjara demi membantu biaya persalinan sang istri saat diintrogasi Penyidik Polda Sumsel, Rabu, 4 Januari 2023. -sumeks.co-dokumen

BACA JUGA:Sales Barang di Lubuklinggau Sumatera Selatan Gelapkan Uang Perusahaan untuk Judi Online

"Dari empat tindak pidana yang menonjol ini kami melihat paling banyak kasus penganiayaan 360 perkara," ujar Mokhamad Ngajib. 

Untuk kasus narkoba, juga menunjukkan tren penurunan. Tercatat 485 kasus sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 tercatat 295 kasus. 

Tahun 2022 menjadi kurang lebih 45 persen dibandingkan tahun 2021. 

Kemudian, untuk kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2022 tercatat 29.000 kasus dan tahun 2021 tercatat 24.000 kasus. Jadi totalnya 5 persen naik kecelakaan lalu lintas. 

BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba di Muratara Sumatera Selatan Kembali Berulah di Belakang Pasar

Tren kenaikan setelah diberlakukannya penegakan hukum dengan penerapan kamera ETLE

"Ini diduga penyebabnya karena mobilitas masyarakat yang mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu," ungkap Mokhamad Ngajib. 

Sementara, lanjut Mokhamad Ngajib mengaku Satlantas Polrestabes Palembang juga sudah menambah kembali tujuh titik kamera ETLE

Yakni wilayah Jl Demang Lebar Daun dua titik, Jl Soekarno Hatta dua titik, Jl Kiranggo Wiro Sentiko satu titik, Jl Srijaya Negara satu titik dan Jl KH Wahid Hasyim satu titik. 

BACA JUGA:Ayah dan Anak di Lubuklinggau Kompak Jualan Sabu, Danil Hermanto: Dia Sendiri yang Mau

Untuk tujuh titik kamera ETLE sedang proses pemasangan dan sekarang sudah terpasang lengkap beserta kamera ETLE sudah ada lima titik," jelas Ngajib. 

Masih dikatakan Mokhamad Ngajib, selanjutnya dua titik lagi sedang proses pemasangan kamera ETLE yakni Jl Srijaya Negara dan Jl Demang Lebar Daun.

Dikarenakan, kami harus memasang kamera ETLE ini di malam hari dalam keadaan sepi dan juga proses pemasangan menghalangi jalan raya," tutupnya.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co