Ayah dan Anak di Lubuklinggau Kompak Jualan Sabu, Danil Hermanto: Dia Sendiri yang Mau

Ayah dan Anak di Lubuklinggau Kompak Jualan Sabu, Danil Hermanto: Dia Sendiri yang Mau

Tersangka Danil Hermanto saat memberikan keterangan dalam pers rilis. Ia bersama anaknya ditangkap karena diduga jualan sabu--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Danil Hermanto (60) dan anaknya Ardiansyah (26), sama-sama menjadi pengedar narkoba. Sehingga sama-sama ditangkap polisi.

Keduanya adalah warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022, Danil Hermanto menjawab eteng saat ditanya pendapatnya mengenai anaknya juga jualan sabu.

“Saya tidak mengajarinya, dia sendiri yang mau. Dia juga sudah besar,” kata Danil Hermanto enteng.

BACA JUGA:Residivis Kasus Narkoba di Muratara Sumatera Selatan Kembali Berulah di Belakang Pasar

Seperti diketahui, Sat Narkoba Polres Lubuklinggau meringkus dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu. Ironisnya kedua tersangka merupakan ayah dan anak.

“Kedua tersangka ini Ayah dan anak,” jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan saar pres rilis ungkap kasus di Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Rabu 21 Desember 2022.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pada Selasa, 13 Desember 2022. 

Mulanya Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tersangka Danil Hermanto.  Dari tersangka Danil Hermanto diamankan barang bukti narkoba.

BACA JUGA:Pengakuan Ibu dari Muratara yang Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka Danil Hermanto berupa 1 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu. Lalu diamankan pula 1 jaker warna hitam, 1 buah kabel listrik colokan warna putih dan 1 buah ponsel Vivo.

Selanjutnya setelah menangkap tersangka Danil Hermanto, petugas melakukan pengembangan. Dan meringkus tersangka Ardiansyah alias Ardi yang merupakab anak dari tersangka Danil Hermanto.

Dari tersangka Ardiansyah diamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,15 gram. 

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 lembar amlop dab 1 unit motor Honda Beat BG 2099 HG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: