Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara

Demi Sang Itri dan Buah Hati, Pria di Palembang Sumatera Selatam Ini Rela Masuk Penjara

Tersangka Apriyansah yang rela masuk penjara demi membantu biaya persalinan sang istri saat diintrogasi Penyidik Polda Sumsel, Rabu, 4 Januari 2023. -sumeks.co-dokumen

BACA JUGA:Kasihan, Warga Lubuklinggau yang Datang ke RS Bengkulu Jadi Korban

Akibat ulahnya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terang Agus dikutip dari SUMEKS.CO.

Kepada polisi, tersangka Apriyansa mengaku sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 2,5 juta.  Ia mengaku butuh uang Rp1,5 juta untuk membantu biaya persalinan istrinya.  

Saat beraksi, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi ponsel ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka pintu pagar. 

BACA JUGA:Perampok Terkenal di Lubuklinggau Cekik Polisi, Keluarga Terduga Pelaku Berikan Perlawanan

Tersangka kemudian bergegas menuju ke pelataran rumah terdapat korban memarkirkan sepeda motornya. 

"Motor dirusak dengan obeng dan kunci letter L. Motor itu didorong perlahan-lahan sampai keluar pagar rumah korban," cerita tersangka.  

Sementara itu disisi lain, sepanjang 2022, Polrestabes Palembang dan jajaran berhasil menekan angka kriminalitas hingga 4.364 kasus. Sedangkan tahun 2021 lalu mencapai 4.438 Kasus. 

"Alhamdulillah, kami melihat  sepanjang tahun 2022 kriminalitas di Kota Palembang menurun menjadi 7,4 persen," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat menggelar rilis akhir tahun, Jumat 30 Desember 2022. 

BACA JUGA:Penjual Sayur di Lubuklinggau, Seseran Jualan Sabu

Dari jumlah kasus tersebut, yang berhasil diselesaikan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang sepanjang tahun 2022 yakni 3.385 kasus dan tahun 2021 sebanyak 3.264 Kasus. 

"Naik 1,2 persen dibandingkan tahun lalu dalam menyelesaikan kasus," kata Ngajib. 

Dari angka tersebut, lanjut Ngajib ada empat tindak pidana paling menonjol dan laporan polisi yakni pencurian dengan pemberatan (curat) 352 perkara. 

Lalu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 327 perkara dan pencurian dengan kekerasan (curas) 141 perkara dan laporan penganiayaan 360 perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co