Apa Itu Sertifikat K3, yang Membuat Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka

Apa Itu Sertifikat  K3, yang Membuat Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Ditetapkan Tersangka

Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan (kiri) dan asistennya yang ditetapkan sebagai tersangka--

LINGGAUPOS.CO.ID – Apa itu Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang membuat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan jadi tersangka.

Seperti diketahui, Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki dan staf asisten pribadi berinsial AL, ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu, 11 Januari 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Disnakertrans Sumsel dan mengamankan sejumlah orang pejabat.

Lantas Deliar Marzuki dan AL dalam perkara ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Sumsel terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

BACA JUGA:Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Amankan Uang dan Perhiasan

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin mengatakan bahwa modus yang dilakukan ialah Kepala Dinas (Kadis)  melakukan provokasi kepada perusahaan dengan mengancam agar memberikan uang supaya sertifkat K3 dapat dikeluarkan.

Selanjutnya Kadis merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3.

“Nah andil kepala dinas yakni mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung direkening perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya,” jelas Hutamrin dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Apa Itu Sertifikat K3 ?

BACA JUGA:Lowongan Kerja SPPI 2025, Lulus Jadi ASN, Berikut Link, Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Dirangkum dari berbagai sumber, Sertifikat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) adalah pengakuan resmi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi syarat dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Sertifikat K3 ini sendiri dapat diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Nasional Sertifkat Profesi (BNSP), dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Jenis sertifikat K3 sendiri diantaranya, Sertifikat Ahli K3 Umum (AK3U) yang dapat diperoleh dari Kemnaker atau BNSP. 

Kemudian Sertifikat Operator K3 diberikan kepada operator yang telah dilatih.

BACA JUGA:Bisa Langsung Jadi ASN dan Dapat Gaji, Segera Daftar SPPI, Akan Jadi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: