Yogi Petai, Perampok Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Mahir Standing Motor
![Yogi Petai, Perampok Terkenal di Lubuklinggau, Ternyata Mahir Standing Motor](https://linggaupos.disway.id/upload/7e708169f9a11d73b36c0f5a8b249cc6.jpg)
Tersangka Yogi Petai (tengah) saat berada di Markas Macan Linggau Satreskrim Polers Lubuklinggau, Senin, 2 Januari 2023. -Linggaupos.co.id-Dokumen
Selain itu penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapat informasi terduga pelaku perampokan terhadap korban adalah Dede Yogi Saputra alias Yogi Petai.
Tim Macan Linggau kemudian mencari informasi keberadaan Yogi Petai.
Alhasil didapat informasi terduga pelaku Yogi Petai sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Sukajadi, Kota Lubuklinggau.
Atas dasar bukti permulaan yang cukup, Senin, 2 Januari 2023 sekira pukul 11.30 WIB melakukan operasi penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka Yogi Petai berusaha melarikan diri. Selain itu pihak keluarga mencoba menghalangi petugas melakukan penangkapan,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Senin, 2 Januari 2023 malam.
BACA JUGA:Arsenal vs Newcastle United: Amankan Tahta Puncak
Selanjutnya kata Robi, dilakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri.
Sempat terjadi kejar-kejaran petugas dengan terduga pelaku Yogi Petai.
Tersangka sempat masuk ke warung milik orang tuanya dan masih berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong.
“Tersangka mencekik leher petugas, namun berkat kesigapan Anggota Tim Macan Linggau terduga pelaku Yogi Petai berhasil diamankan,” jelas AKP Robi Sugara.
BACA JUGA:Video Syur Diduga Rezky Aditya Viral, Citra Kirana Malah Ingin Punya Anak Lagi
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu buah dompet warna Cokelat.
Lalu satu unit motor Honda Vario BG 2432 HV, satu kartu ATM Bank BCA, satu kartu ATM Bank BRI.
Kemudian satu lembar foto tersangka, satu lembar Copy Surat Keterangan Domisili dikeluarkan Lurah Pasar Pemiri atas nama Dede Yogi Saputra.
Hasil interogasi tersangka Yogi Petai mengakui telah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana laporan korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: