Firdaus Komar, Penjual Roti Keliling yang Jadi Doktor Administrasi Publik
![Firdaus Komar, Penjual Roti Keliling yang Jadi Doktor Administrasi Publik](https://linggaupos.disway.id/upload/46926db6936eaf0fd9b6d1c1671c7322.jpg)
Firdaus Komar--
BACA JUGA:Tak Perlu Ribet, Mengecilkan Ukuran Foto Bisa di Windows 11
Syaffana Mumtazah Najida (Kelas 12 IPA SMAN 3 Palembang).
Firko menyelesaikan studi S2 di FISIP Unsri tahun 2012 dengan judul tesis “Implementasi Kemerdekaan Pers Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers,”.
Menyelesaikan S1 di Jurusan pendidikan Sejarah, FKIP Unsri tamat tahun 1994, menyelesaikan SDN 2 dan SMPN 1 di Desa Muara Lakitan, Musi Rawas, tahun 1989 tamat SPG Aisyiyah di Palembang.
Desertasi
Ia menggarap disertasi topik Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
BACA JUGA:Ternyata, Ini Arti Warna Centang Biru hingga Emas di Twitter! Ada Perbedaannya loh..
Disertasi berjudul: ”Pengelolaan Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Lembaga Penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat (Studi Dalam Rangka Mencari Model Pengelolaan Program UKW yang Efektif Untuk Memenuhi Standar Kompetensi Wartawan Indonesia)”
Menurut Firkom, secara konseptual terinspirasi oleh fenomena pengelolaan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh lembaga penguji Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam pelaksanaan program UKW PWI Pusat ada masih terdapat beberapa permasalahan dalam pengelolaan UKW PWI Pusat tersebut.
Beberapa indikasi fenomana tersebut di antaranya struktur organisasi lembaga penguji UKW PWI Pusat belum efektif.
BACA JUGA:MS Word: Men-translate Inggris ke Indonesia dan Menerjemahkan Teks, Tahukah kamu..?
kualitas wartawan peserta program UKW masih rendah, belum adanya kejelasan anggaran program UKW PWI Pusat, dan belum adanya standar monitoring dan evaluasi terhadap peserta yang mengikuti UKW maupun pasca-mengikuti program UKW.
Begitu pentingnya program UKW, oleh karena itu dalam pengelolaan program itu juga harus maksimal dan baik, sehingga tujuan UKW untuk mengukur standar kompetensi wartawan oleh lembaga penguji kompetensi wartawan (UKW) PWI Pusat akan tercapai.
PWI sebagai lembaga penguji yang telah ditetapkan Dewan Pers melalui surat keputusan (SK) nomor 14/SK-DP/VII/2011 yang merupakan bagian amanat konstitusi berdasarkan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: