Duh, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Penjara, Belum Dipecat Kampus, Korban Kecewa

Duh, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas dari Penjara, Belum Dipecat Kampus, Korban Kecewa

Duh, Dosen Unsri Terpidana Asusila Mahasiswi Bebas Penjara, Belum Dipecat Kampus Korban Kecewa--instagram: sumseltalks

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang menjadi terpidana kasus asusila terhadap mahasiswa kini bebas penjara, banyak yang kecewa ia rupanya belum dipecat dari kampus.

Salah satu dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma terpidana kasus pelecehan mahasiswi dikabarkan telah bebas dari Rutan Palembang.

Ia keluar penjara berdasarkan dari Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan dimulai sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Namun, kebebasan dari Reza ini ternyata menjadi polemic sebab ia masih tercatat sebagai seorang ASN dan dosen tetap di Unsri.

BACA JUGA:Juni 2024 Konfercab NU Lubuk Linggau, Nama-nama Calon Ketua Tanfidziah PCNU Sudah Bermunculan

Dalam hal ini pun, korban pelecehan juga mengaku kecewa atas status Reza yang masih seorang dosen Unsri dan PNS itu.

Adapun melansir dari berbagai sumber, salah satu korban yakni DK, ia berpendapat bahwa hukuman yang dijalani oleh Reza belum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Menurut saya nggak adil ya, dosen di jurusan lain aja yang kasus nya sama sudah dipecat kan, kenapa yang ini masih dipertahankan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak kampus yang masih mempertahankan status Reza sebagai dosen dan PNS tetap itu.

BACA JUGA:Selamat, Justin Bieber dan Hailey Baldwin Umumkan Kabar Bahagia, Apa Yah?

“Menurut saya dari pihak kampus nya sangat mengecewakan. Seharusnya kan pendidik itu mendidik mahasiswa, tapi ini malah mencontohkan hal yang tidak baik. Kok dosen seperti itu dipertahankan,” kata ida.

Sementara itu, ia juga membeberkan jka korban dari kasus dosen Reza ini sudah banyak, “Korban nya banyak, yang ngelapor ada 5 orang kemarin. Bahkan ada yang digodain langsung oleh dia,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022.

Reza kemudian mengajukan banding dan hukumannya pun dipotong menjadi 4 tahun. Selanjutnya setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subside, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: