Pencuri Kosan Mahasiswa Unsri Indralaya Mengakui Perbuatannya, Setelah Polisi Melakukan Hal Ini

Pencuri Kosan Mahasiswa Unsri Indralaya Mengakui Perbuatannya, Setelah Polisi Melakukan Hal Ini

Pencuri Kosan Mahasiswa Unsri Indralaya Mengakui Perbuatannya, Setelah Polisi Melakukan Hal Ini--divisi humas polri

INDRALAYA, LINGGAUPOS.CO.ID - Spesialis pencuri yang membobol kosan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) di INDRALAYA mengakui perbuatannya saat diinterogasi Polisi. 

Seorang pria berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, dalam kasus pencurian di kosan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku pencurian di kosan mahasiswa tersebut diketahui bernama Dedi Kurniawan alias Pen, ia adalah warga Desa Aur Standing Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, jika pada awalnya polisi mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pasca Banjir, Bocah 4 Tahun di Lubuk Linggau Hanyut di Sungai Mesat

Saat diamankan, Kasatreskrim pun memerintahkan Kanit Pidum, yakni IPDA Ettah Juliansyah dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk melakukan interogasi terhadap terduga pelaku pencurian Dedi Kurniawan.

“Terduga pelaku kita interogasi terkait beberapa Laporan Polisi Curanmor di seputaran Kecamatan Indralaya Utara dan Kecamatan Indralaya,” ujarnya pada Senin, 3 Juni 2024.

Sebelumnya, terduga pelaku ini sendiri sebenarnya sudah diamankan oleh Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir pada 15 Mei 2024 pada sekitar pukul 14.00 WIB.

Atas perintah melakukan interogasi, Kanit Pidum beserta Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim pun langsung menuju ke ruang sel tahanan Sat Tahti Polres Ogan Ilir untuk dilakukan Bon Tahanan.

BACA JUGA:Terbaru, Lowongan Kerja di Dapoer Q Kiss Lubuk Linggau, yang Berminat ini Posisi dan Kualifikasinya

“Lalu tahanan dibawa ke ruangan Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk dilakukan interogasi secara mendetail,” lanjutnya.

Pada saat interogasi itulah, pelaku ini akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Honda VZR CB150 (VERZA) yang bertempat di teras kosan Azka Adza Perum Griya Sejahtera Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

“Perbuatan itu dilakukannya pada malam hari bersama-sama rekannya beberapa bulan yang lalu,” jelasnya.

Kemudian atas pengakuannya tersebut, polisi pun meningkatkan status pelaku menjadi seorang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: