Duh, Unsri Tak Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, L2Dikti Diminta Gugat

Duh, Unsri Tak Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, L2Dikti Diminta Gugat

Duh, Kampus Tak Pecat Dosen yang Lecehkan Mahasiswi, L2Dikti Diminta Gugat Unsri --instagram: potretpalembang

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Gara-gara tak pecat salah satu dosen yang terpidana kasus asusila mahasiswi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) diminta untuk gugat Unsri.

Nama Universitas Sriwijaya (Unsri) kembali menarik perhatian publik, setelah salah satu dosen terpidana yang lecehkan mahasiswi dinyatakan bebas.

Dosen Unsri tersebut ialah Reza Ghasarma, ia adalah terpidana kasus pelecehan mahasiswi lewat chat yang sudah bebas. 

Reza Ghasarma terpidana kasus pelecehan mahasiswi dikabarkan telah bebas dari Rutan Palembang.

BACA JUGA:Juni 2024 Konfercab NU Lubuk Linggau, Nama-nama Calon Ketua Tanfidziah PCNU Sudah Bermunculan

Ia keluar penjara berdasarkan dari Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pembebasan dimulai sejak Rabu, 8 Mei 2024.

Namun, kebebasannya kini menjadi sorotan berbagai pihak, apalagi statusnya ternyata masih menjadi ASN dosen tetap di kampus tersebut.

Adapun dalam kasusnya itu, semula Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap beberapa mahasiswinya pada 30 Mei 2022.

Reza kemudian mengajukan banding dan hukumannya pun dipotong menjadi 4 tahun. Selanjutnya setelah menjalani hukuman 2 tahun 5 bulan, termasuk subsidi, Reza mengajukan bebas bersyarat dan diterima.

BACA JUGA:Selamat, Justin Bieber dan Hailey Baldwin Umumkan Kabar Bahagia, Apa Yah?

Baru-baru ini, Reza pun dinyatakan bebas dari tahanan setelah setahun lebih dibui. Belum diketahui pasti apa pertimbangan hukum sehingga Reza dapat bebas lebih cepat dari vonis inkrah yang dijatuhkan MA.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Indris, ia menilai jika putusan inkrah MA itu diduga sengaja tak diajukan Unsri untuk menjadi dasar pengajuan PTDH terhadap Reza sebagai ASN di kampus tersebut.

“Ini jadi terlihat seolah-olah dari pihak kampus yang tak ada mengajukan proses (PTDH) tersebut ke L2Dikti berdasarkan putusan inkrah itu,” ujarnya mengutip dari sumber lain, pada Kamis, 9 Mei 2024.

Lebih lanjut, Martini mengungkapkan jika secara aturan, Reza seharusnya sudah dipecat dari ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: