Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia, Namun Bansos Tetap Disalurkan, Segera Daftarkan Diri

Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia, Namun Bansos Tetap Disalurkan, Segera Daftarkan Diri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pernyataan mengenai pencabutan PPKM-Youtube @SekretariatPresiden-

7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.

BACA JUGA:Anak Pemulung di Palembang Disunatkan Polisi, Sebelumnya Sang Orang Tua Bilang Begini

Syarat Mendaftar DTKS

1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.

2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.

3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika anda telah memenuhi syarat di atas segera lakukan pendaftaran melalui ponsel anda. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id