Kabar Gembira Bagi Honorer, 2023 Bakal Diangkat Tanpa Tes
Honorer saat demo meminta diangkat jadi PNS. 2023 diwacanakan honorer k2 diangkat menjadi PPPK--
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, ada 4.315.181 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) per September 2022.
BACA JUGA:Penghujung 2022, SKK Migas – Medco E&P Berhasil Temukan Gas di Sumatera Selatan
Dari jumlah itu, PNS sebanyak 3.956.018 dan PPPK sebanyak 359.163.
Sehingga, untuk mengetahui jumlah formasi CPNS dan PPPK, harus melihat berapa jumlah pensiunan di tahun 2023.
Selain itu akan dikaji juga terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta DOB Papua.
Azwar membeberkan kemungkinan calon PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
BACA JUGA:Depresi Hingga Jantung Loh, Bahaya Ini 13 Dampak Bagi Penggemar Makanan Cepat Saji
Diperkirakan akan dibuka 424.843 formasi instansi daerah, dan 93.195 formasi instansi pusat.
Sisanya, kata Azwar, diperuntukan untuk CPNS tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, agen, dan tenaga teknis tertentu lainnya.
Sementara itu, Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jambi Amaden kembali mendesak pemerintah mengangkat mereka menjadi PPPK di 2023.
Tidak perlu ada tes-tesan lagi.
BACA JUGA:2023 Tidak Ada Lagi PPKM, ini Penjelasan Jokowi
Untuk memudahkan kelulusan honorer K2, cukup dengan menerapkan seleksi administrasi.
“Angkat seluruh honorer K2 menjadi PPPK di 2023. Jangan pakai seleksi kompetensi. Tes administrasi sesuai pengalaman kerja saja,” kata Amaden kepada JPNN.com, Sabtu 24 Desember 2022.
Menurut Amaden, sangat aneh jika pemerintah tetap menolak pengangkatan honorer K2 tanpa tes kompetensi.
Alasannya karena bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal dalam seleksi PPPK guru 2022, pemerintah menerapkan seleksi observasi.
“Seleksi observasi diberlakukan untuk guru honorer, bahkan ada yang baru bekerja tiga tahun sudah mendapatkan fasilitas itu. Mengapa honorer K2 tenaga teknis administrasi tidak diberikan fasilitas sama,” tegasnya.
Dia menambahkan, pemerintah bisa menyelesaikan masalah honorer K2 yang tersisa, hanya dengan menerapkan seleksi administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com