Kabar Gembira Bagi Honorer, 2023 Bakal Diangkat Tanpa Tes

Kabar Gembira Bagi Honorer, 2023 Bakal Diangkat Tanpa Tes

Honorer saat demo meminta diangkat jadi PNS. 2023 diwacanakan honorer k2 diangkat menjadi PPPK--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar gembira bagi tenaga honorer K2, mereka yang selama ini nasibnya tidak jelas, pada 2023 kemungkinan akan diangkat.

 

Pasalnya pada November 2023, honorer K2 akan dihapus oleh pemerintah. Namun penghapusan itu, bukan berarti mereka akan dilepaskan begitu saja.

 

Pemerintah tidak akan menyebabkan honorer K2 ini menganggur, karena sudah disiapkan atuaran baru.

 

Tenaga honorer K2 bisa memperpanjang kontraknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.

BACA JUGA:Tahun 2023, Lulusan SMA Bisa Melamar CPNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

 

Atau bisa dikatakan honorer K2 akan diangkat menjadi PPPK pada 2023.

 

Sehingg, menjadi secercah harapan bagi para tenaga honorer, yang terancam jadi pengangguran tahun depan.

 

Jika ditelisik lebih dalam, PPPK 2023 menggunakan sistem kerja yang sama dengan tenaga honorer sebelumnya yang sudah dihapus.

 

Sistem kerja PPPK 2023 berdurasi 5 tahun.

BACA JUGA:PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Langsung Pro Kontra, yang Berminat Berikut Caranya

 

Setelah itu, bisa lanjut lagi untuk 5 tahun berikutnya.

 

Tenaga honorer K2 sebetulnya bisa memperpanjang kontrak jadi PPPK 2023 tanpa perlu ikut tes dari awal.

 

Tenaga honorer K2 cukup mengikuti seleksi administrasi saja untuk diangkat menjadi PPPK 2023.

 

Tenaga honorer guru sebetulnya sudah melakukan hal tersebut pada tahun 2022 ini.

BACA JUGA:Wajib Anda Coba, Ini 15 Kuliner Terbaik di Palembang

 

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas memperkirakan, kebutuhan CPNS dan PPPK 2023 akan mempertimbangkan usulan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.

 

Informasi lengkapnya akan diumumkan setelah melalui pertimbangan Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com