Tahun 2023, Lulusan SMA Bisa Melamar CPNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tahun 2023, Lulusan SMA Bisa Melamar CPNS, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Instansi yang sudah membuka formasi PPPK dan CPNS 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Kabar gembira bagi lulusan SMA/SMK/MA di Indonesia yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tahun 2023 Kementerian PANRB akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menariknya pada tahun depan pemerintah akan melakukan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk lulusan SMA/SMK sederajat.  

Selain untuk lulusan SMA sederajat, pemerintah juga membuka seleksi CPNS untuk lulusan Strata Satu (S1).

BACA JUGA:6 Instansi ini, 2023 Terima CPNS dari Lulusan SMA, Cek Syaratnya

Bagi pelamar yang berminat menjadi PNS, bisa mempersiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan baik SMA maupun S1.

Untuk jenjang SMA, calon peserta harus menyiapkan scan ijazah, transkrip nilai, serta fotokopi Akta Kelahiran.

Kemudian calon peserta jenjang SMA menyiapkan scan sertifikat ijazah komputer, fotokopi Identitas, KTP ataupun surat keterangan identitas lain.

Sementara untuk jenjang S1 beberapa berkas yang perlu dipersiapkan sejak sekarang sebagai berikut.

BACA JUGA:Foto dan Nama Kapolres Lubuklinggau Dicatut

Calon peserta jenjang S1 juga harus menyiapkan scan surat lamaran, ukuran maksimal 300kb dan KTP maksimal 200kb.

Lalu scan dokumen pendukung lainnya sesuai yang diminta, dengan ukuran maksimal 800 kb, scan transkrip nilai, ukuran maksimal 500kb, scan foto maksimal ukuran 200kb.

Kemudian menyiapkan scan pas foto latar belakang merah, dengan ukuran maksimal 200kb, setor dalam format JPEG atau JPG.

Seluruh berkas pendaftaran CPNS 2023 nantinya akan melalui proses validasi data untuk mengantisipasi terjadinya data error di sistem.

BACA JUGA:Geger, di Palembang Sumatera Selatan Ada Penanak Nasi Berisi 144 Butir Amunisi Senjata Api

Untuk pendaftaran seleksi CPNS bisa diakses di link SSCASN sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Annas mengungkapkan proyeksi kebutuhan CPNS dan PPPK pada 2023 akan mempertimbangkan usulan dari kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Menteri Keuangan bakal mengumumkan formasi setelah melakukan pertimbangan.

Berdasarkan data per September 2022, saat ini jumlah ASN di Indonesia sebanyak 4.315.181 orang, dengan pembagian 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

BACA JUGA:Sebelum Disiram Air Keras, Tim Kompas Ranau Permasalahkan Uang Parkir Objek Wisata

Saat ini posisi yang banyak dibutuhkan untuk CPNS yaitu hakim, jaksa, dosen, agen, dan tenaga teknis tertentu yang lain.

Rekrutmen dengan indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional dengan mempertimbangkan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB mengatakan, pembukaan seleksi CPNS 2023 menunggu penyelesaian rekrutmen PPPK 2022.

Hal tersebut perlu untuk melihat rekrutmen PPPK 2022 sebagai bahan evaluasi.

BACA JUGA:PNS Ditawari Pensiun Dini Massal, Langsung Pro Kontra, yang Berminat Berikut Caranya 

Averrouce mengaku tidak bisa menyebutkan secara spesifik kapan mulai pembukaan CPNS 2023.

Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Mendikbudristek dan Menkes perihal prioritas pada tenaga pendidikan dan Kesehatan.

 “Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas, dan kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem dan Pak Budi. Tentu sektor lain juga kita siapkan formasinya,” ungkapnya.

Untuk mendapakan informasi resminya bisa langsung mengunjungi laman resmi BKN.

BACA JUGA:Cukup Rebahan Dapat Saldo DANA Rp500 Ribu, Rasanya Tidak Mungkin, Tapi Aplikasi ini Bisa

Sementara itu, 39 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di tahun 2023 telah disahkan DPR RI.

Selanjutnya, selama satu tahun prolegnas bisa jadi akan dibahas intensif dan DPR akan membahas sesuai prioritas RUU mana yang digunakan.

Lantas, apakah UU ASN Nomor 5 tahun 2014 juga akan dibahas dalam RUU tersebut?

Ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di Indonesia menantikan pembahasan RUU ini, sebab, ini menyangkut nasib merek di masa yang akan datang.

BACA JUGA:Mirip Kasus Novel Baswedan, 5 Anggota Tim Kompas Ranau Disiram Air Keras, Usai Audiensi dengan DPRD

Pada perubahan beleid yang sudah berada di tangan DPR, disebutkan penempatan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) secara langsung akan dilakukan bertahap.

Meski begitu harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UU ASN dan DPR menyisipkan pasal baru ke dalam revisi pasal 131 A.

Dalam pasal itu akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.

"Wajib diangkat PNS secara langsung dengan tetap memperhatikan batasan usia pensiun seperti yang tertuang dalam Pasal 90," demikian kalimat tertulis dalam RUU ASN tersebut.

BACA JUGA:Kisah Cinta Pemuda Muara Enim Sumatera Selatan Bikin Geregetan, Berakhir di Balik Jeruji Besi

Selanjutnya tenaga kontrak dan honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS diangkat PNS seperti yang termaktub dalam Pasal 131A ayat 1, dimulai 6 bulan dan paling lama 3 tahun setelah UU ini diundangkan. 

Sebaliknya pasal 135 A ayat 2 menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," begitu bunyinya.

Ketentuannya antara lain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Kasus Payo Dek Sebentar Bae, Dem Lah Aku Dak Kuat

Pada saat UU ASN  diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.

Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.

Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 januari 2016. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: