Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Selain Harga Rokok Naik, 2023 Dilarang Jual Rokok Batangan

Harga rokok naik per 1 Januari 2023-ColiN00B-pixabay

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah melarang penjualan rokok batangan pada 2023. Selain itu juga mulai menaikan harga rokok mulai 1 Januari 2023.

Harga rokok yang naik juga meliput rokok elektrik dan tembakau. Dengan harapan bisa menekan akan perokok di dalam negeri. 

Jika hal ini benar diberlakukan, maka akan membuat para ‘Ahli Hisap’ kian merana.

Setelah harga rokok dipastikan naik pada tahun 2023 karena penyesuaian tarif Bea Cukai Tembakau sebesar 10 persen, aturan baru kembali akan diberlakukan tahun depan khusus produk rokok tersebut.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial Video Klarifikasi Si 'Wanita Emas' Soal Pelecehan

Nah, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bakal menerapkan larangan membeli rokok batangan atau ketengan.

Demikian diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.

Diketahui, Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. 

Salah satu yang diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.

BACA JUGA:Wajib Dikunjungi, 11 Destinasi Wisata Religi Terbaik di Palembang

Poin larangan penjualan rokok batangan dalam Keppres 25/2022 ada di poin 6.

Poin 6 itu memiliki judul ‘Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan’.

Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, terdapat tujuh pokok materi muatan.

Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com