1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU, Buruan Cek Nama Anda di Sini, Terakhir Pencairan 20 Desember 2022
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang terdaftara di BPJS Ketenagakerjaan--
BACA JUGA:Profile Sridevi Prabumulih Juara Dangdut Academy 5, Umurnya Baru 14 Tahun
Transfer hanya dapat dilakukan kalau pekerja penerima memiliki rekening di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, rekening Bank Syariah Indonesia, dan juga Kantor Pos milik PT Pos Indonesia.
Khusus BSU 2022 batch terakhir, pencairan dilakukan di Kantor Pos.
“Pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” ujarnya.
Untuk mempercepat pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022, Kemnaker terus menggenjot penyaluran BLT Subsidi Gaji tersebut dengan bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Batalkan Nonton Bareng Final Piala Dunia 2022, Polres Lubuklinggau Minta Maaf
Menurut Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, sampai dengan 5 Desember, BSU 2022 telah tersalurkan kepada 11,67 juta pekerja atau buruh.
Sementara itu, BLT Subsidi Gaji yang sudah disalurkan lewat Kantor Pos milik PT Pos Indonesia sudah diterima oleh 2,7 juta pekerja atau buruh.
Sisa BSU 2022 dicairkan lewat mekanisme trransfer ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Sisa penyaluran BSU yang kita kejar saat ini tinggal 8,8 persen dari target. Kami optimis di sisa waktu yang ada, dengan beragam upaya yang telah dan akan terus dilakukan, penyaluran BSU lewat PT Pos dapat tersalur seluruhnya kepada penerima,” ungkap Anwar dalam siaran persnya, pekan lalu.
BACA JUGA:Semifinal Piala Dunia 2022: Prediksi Maroko vs Prancis, Tak Anggap Remeh
Kemnaker mengimbau para pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022 untuk segera melakukan pengecekan ke kanal-kanal informasi yang tersedia.
Menurut Sekjen Kemnaker, kalaulah terdapat sisa dana BSU yang belum tersalurkan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dana yang sudah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.
Oleh sebab itu, Anwas Sanusi meminta seluruh pihak terkait diharapkan dapat saling membantu demi tersalurnya manfaat BSU bagi pekerja dan buruh.
Para penanggung jawab BSU di perusahaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing diminta terus aktif memonitor dan mengimbau pekerja atau buruh, yang memenuhi syarat BSU untuk segera memproses ke PT Pos Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com