Catat! Pekerja yang Masuk Pada Hari Pemilu Berhak Dapat Upah Lembur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak guna Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.--Freepik
LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara yang dilakukan serentak guna Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 7 Februari 2024, pemungutan suara yang jatuh pada Rabu itu juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja atau Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan penetapan hari libur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Batal Kampanye di Musi Rawas, Pihak Bandara Silampari Berikan Penjelasan
"Peraturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7/2017 Pasal 167 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional," ujarnya.
Sebab sudah ditetapkan sebagai hari libur dari pemerintah, Anwar menegaskan bahwa pekerja berhak atas hari libur tersebut.
Hal tersebut dimaksudkan sebagai memberi kesempatan seluas-luasnya bagi pekerja dalam memberikan suaranya di hari pencoblosan.
"Jadi keputusan libur atau tidak libur pada hari pemungutan suara pemilu, bukan "domain" kesepakatan pengushaa dan pekerja, tetapi karena ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Diiformasikan Prabowo Subianto Batal Kampanye di Musi Rawas
Apabila ternyata karyawan harus tetap masuk bekerja, hal tersebut harus didasarkan kepada kesepakatan pekerja dan pengusaha.
Lebih lanjut, Anwar menyampaikan karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara pemilu 2024 dikategorikan sebagai kerja lembur dan pihak perusahaan wajib untuk membayar upah lembur.
Hal tersebut sebagaimana dengan ketentuan sesuai Pasal 85 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Anwar juga menjelaskan dengan tegas, apabila ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya dengan tidak membayar upah lembur, bisa dikenakan sanksi dan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: