1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU, Buruan Cek Nama Anda di Sini, Terakhir Pencairan 20 Desember 2022

1 Juta Pekerja Belum Cairkan BSU, Buruan Cek Nama Anda di Sini, Terakhir Pencairan 20 Desember 2022

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja yang terdaftara di BPJS Ketenagakerjaan--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh di Indonesia. Terakhir pencarian pada 20 Desember 2022.

Hanya saja, diketahui 1 juta pekerja atau buruh belum juga mencairkan BUS 2022, hingga November tadi.

Padahal, dana yang kerap disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji harus segera dicairkan oleh para penerima.

Pekerja yang layak akan mendapatkan BSU Rp600 ribu per orang. 

BACA JUGA:2023, Apakah Pekerja Akan Kembali Terima Bantuan Subsidi Upah? Ini Kata Airlangga Hartarto

Jika sampai dengan batas 20 Desember 2022, belum juga diambil atau dicairkan oleh pekerja, maka dana akan dikembalikan ke kas negara.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja atau buruh, yang sudah terdata sebagai penerima BLT Subsidi Gaji. 

Pasalnya, Kemnaker membatasi pencairan BSU 2022 sampai dengan Selasa, 20 Desember 2022. 

Apabila pekerja atau buruh tidak mengambil bantuan tersebut, dana akan dikembalikan ke Kas Negara.

BACA JUGA:Cara Mengecak Pemegang Kartu BPJS Kesehatan Layak Terima Bansos 2023 atau Tidak

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker baru-baru ini mengingatkan para pekerja untuk segera mencairkan bantuan tersebut.

“Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Indah Anggoro Putri.

Menurut catatan Kemnaker, hingga akhir November 2022, sekitar 11,6 juta pekerja atau buruh sudah menerima BSU 2022 dari pemerintah dengan besaran Rp600 ribu per pekerja.

Penyaluran BLT Subsidi Gaji tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening pekerja di bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com