Pria di Banyuasin Berbuat Dosa dengan Istri, Pulang Acara Pernikahan Lakukan Perbuatan Sadis
Tersangka Mulyadi saat menjalani pemeriksaan di Polres Banyuasin. Foto: Akda/sumeks.co----
BANYUASIN, LINGGAUPOS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, berbuat dosa dengan istrinya.
Pulang dari menghadiri acara pernikahan, pria tersebut tega berbuat sadis menginjak-injak dan memukul istrinya dengan kursi.
Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dialami Dewi Yuliana (40) warga Jalan Ariyat, Kelurahan Kayuara Kuning, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Terduga pelaku penganiayaan Mulyadi (42) ditangkap Unit PPA Polres Banyuasin, Selasa, 6 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Polisi Bakar 6 Pondok di Tepi Sungai Rawas Muratara
Kasus KDRT tersebut dialami korban pada Senin, 28 November 2022 usai pulang dari acara pesta pernikahan.
"Korban dipukul pakai tangan kosong, diinjak hingga dipukul pakai kursi plastik sampai memar-memar," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar, Selasa, 6 Desember 2022.
Akibat perbuatan Mulyadi, sang istri Dewi Yuliana mengalami luka memar di bagian kepala, tangan sebelah kanan, tangan sebelah kiri dan di bagian muka dan mata.
Ipda Try Nensy Nirmalasary mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korba ke Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Waspada Gunung Kerinci Jambi Erupsi Sembur Abu Awan Panas
Dalam laporannya korban mengaku telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dilakukan suaminya.
Usai menerima laporan korban, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yang melihat langsung kejadian penganiayaan dialami korban.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:RKUHP Disahkan, Kumpul Kebo dan Zina Dipenjara
Dari tersangka diamankan barang bukti baju kaos lengan pendek bertuliskan GUESS, celana Jeans panjang, baju kaos lengan pendek dan celana pendek.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Ditambahkan Ipda Nensy, kasus KDRT dialami korban bukan hanya sekali. Sebelumnya pada Maret 2022 tersangka juga pernah dilaporkan istrinya atas kasus yang sama.
"Tapi berdamai, dan kasusnya Restorative Justice, " katanya.
BACA JUGA:Wajah Bandit Pun Bisa Terdeteksi Kamera ETLE, Begitu Juga yang Selingkuh, Berikut Kegunaan Lainnya
Tersangka Mulyadi mengaku dirinya kesal dengan sang istri saat acara pernikahan di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin.
Selain itu tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap istrinya. Bahkan sudah pernah dilaporkan istri ke polisi atas kasus yang sama.
"Saya ditegur istri, akhirnya emosi," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co