Polisi Bakar 6 Pondok di Tepi Sungai Rawas Muratara

Polisi Bakar 6 Pondok di Tepi Sungai Rawas Muratara

Penggrebekan pondok sabu di Muratara--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Polisi dalam hal ini Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) membakar 6 pondok sabu yang mereka temukan di tepi Sungai Rawas Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Aksi pembakaran ini dilakukan, Selasa 6 Desember 2022 sekira pukul 11.00 WIB, setelah dilakukan penggerebekan. Hanya saja para pelaku sudah berhasil kabur, saat petugas tiba di lokasi.

Dari lokasi selain ditemukan 6 pondok sabu, 8 alat hisap sabu (bong), 1 bal kantong kosong klip kecil, 2 kantong klip sisa sabu-sabu, gunting, dompet hitam, 17 korek dan 2 kardus air mineral.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrajaya menjelaskan, penggerebekan pondok ini berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA:Di Pondok Petanang Lubuklinggau Ada Narkoba

Bahwa tepi Sungai Rawas Desa Pantai terdapat sejumlah pondok-pondok, yang juga berada di sela kebun kabun sawit warga, sering dijadikan tempat konsumsi sabu.

“Juga diinformasikan, selain tempat pemakai, juga tempat pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat sekitaran Desa Pantai,” kata Kasi Humas.

Berdasarkan informasi itu, kemudian Kasat Narkoba AKP Darmanson didampingi Kanit I Ipda Purnama Mentary Sampe, Kanit II Ipda Andri Firmansyah, serta anggota dan didampingi Sekdes Pantai Pinki, melakukan penggerebekan.

Namun, saat dilakukan penggerebekan diduga para pelaku sudah menggetahui kedatangan petugas.

BACA JUGA:Pondok di Dusun Wilayah Muratara jadi Sarang Peredaran Narkoba, Ini Buktinya

Ketiga petugas sampai di lokasi, para  pelaku sudah tidak ada lagi di pondok-pondok tersebut.  Namun  barang barang dan alat bekas kegiatan penyalahgunaan narkoba masih berserakan.

“Selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap  pondok-pondok tersebut. Totalnya ada 6  pondok,” jelasnya.

Pembongkaran dan pembakaran pondok selesai pukul 13.00 WIB.  “Kami akan terus melakukan kegiatan secara simultan dan masif guna mencegah dampak yang luas bagi masyarakat,” tambah Kasat Narkoba.

Sebelumnya, juga ditemukan 6 pondok di tepi hutan Dusun 4 Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

BACA JUGA:Jelang Hari Pahlawan, Warga Muratara Lakukan Perbuatan Tercela di Pondok

Informasi ini beredar di media sosial Facebook, dan juga dijelaskan masyarakat resah atas adanya pondok-pondok untuk konsumasi sabu itu.

Sehingga langsung dilanjuti petugas Sat Narkoba Polres Muratara dan Polsek Karang Dapo.

Petugas gabungan dipimpin Kasat Narkoba AKP Darmanson dan Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons, Jumat 7 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, menggerebek pondok tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat melalui Facebook, bahwa di Desa Karang Dapo, tepatnya di seberang jembatan gantung yakni di Dusun 4, ada pondok-pondok yang sering dijadikan tempat pemakai dan pengedar narkoba,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Mengendap-endap di Pondok, Pria Musi Rawas Lakukan Perbuatan Terlarang

Selain itu, juga dijadikan tempat lokasi arena judi online. Serta sangat meresahkan masyarakat Karang dapo.

Hanya saja saat penggerebekan, kedatangan petugas diketahui oleh para pelaku.

“Ketika anggota menyeberangi jembatan gantung di Sungai Rawas, para  pelaku lari kocar kacir melarikan diri,” tambah Kasat, Sabtu 8 Oktober 2022.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Linggau Pos Online (@linggaupos_online)

Hanya saja saat berada di lokasi, banyak ditemukan barang bukti seperti bong dan lainnya. Rinciannya diamankan tiga unit sepeda motor, tiga bong, 15 plastik klip sisa sabu dan satu bal plasti klip sisa sabu.

“Sementara enam pondok yang ditemukan, dirobohkan dengan disaksikan perangkat Desa Karang Dapo,” tambah Kasat Narkoba, sambil menjelaskan aksi penggerebekan selesai pukul 18.00 WIB. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: